Rabu, 24 Maret 2010

Batahan Pejabat Atas Isu Aliran Dana lahan Somber

Kehebohan akibat pernyataan yang keluarkan oleh Sumaria Daeng Toba--ahli waris lahan Somber--yang menyebut sekitar 20-an oknum pejabat menerima aliran dana dengan total Rp 1,3 miliar, mendapat bantahan sejumlah pejabat. Kebanyakan pejabat terkait masalah ini, khususnya di tahun 2005, rata-rata mengaku tak tahu menahu soal adanya aliran dana itu.


Misalnya, duet Wali Kota Imdaad Hamid dan Wakil Wali Kota (Wawali) Mukmin Faisal yang memimpin periode 2001-2006. Keduanya menyatakan bantahan. Seperti Imdaad, namanya sudah disebut Sumaria memang bukan salah satu penerima aliran dana itu. Sementara Mukmin yang ditemui di sela-sela sebuah acara di belakang Terminal Rasa, Klandasan, Senin (22/3), hanya memberi jawaban singkat saat dikonfirmasi hal itu. “Tanya Sumaria saja, jangan tanya saya,” ujarnya, lalu meninggalkan sejumlah wartawan.

Sebagaimana yang dilansir oleh harian  Kaltim Post, sejumlah pejabat menyatakan tidak tahu menahu dengan hal itu. tidak tahu. Misalnya, Andi Burhanuddin Solong, ketua DPRD Balikpapan yang pada 2005 menjadi anggota DPRD Balikpapan. Lalu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Syachrumsyah yang dulu menjadi Asisten III Sekkot.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Sarjono yang pada tahun 2005 sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Ia pun mengaku tak tahu menahu. “Kalau pembebasan lahan, Bappeda tidak ikut di dalamnya. Saya tidak tahu kalau ditanya pembagian uang itu. Bappeda ‘kan hanya di bidang perencanaan saja,” katanya.

Sementara Kepala Bappeda Suryanto yang dulu masih menjabat kepala Kantor Tenaga Kerja dan Sosial serta Asisten II Sekkot Sayid MN Fadli yang pada 2005 menjadi Kabag Perkotaan, sama-sama mengaku tidak tahu.

Untuk diketahui, Sumaria mendapat pinjaman Rp 2,5 miliar, 2005 silam. Dana tersebut, diberikan sebagai uang muka pembebasan lahan bekas Pelabuhan Penyeberangan Feri Somber, Balikpapan Utara. Uang yang dicairkan dua tahap itu, juga dimaksudkan sebagai kompensasi supaya Sumaria tidak mengekskusi lahan dan menutup pelabuhan.

Dari Rp 2,5 miliar, Rp 1,3 miliar di antaranya disebut Sumaria dibagi-bagikan ke sekitar 20 oknum pejabat. Pada 2009, di APBD Perubahan Kaltim muncul angka Rp 22 miliar ganti rugi lahan Somber yang rencananya dijadikan Pelabuhan Balikpapan-Minahasa. Belakangan, pencairan dana itu terganjal lantaran pemkot tidak berani membayar di atas nilai jual objek pajak (NJOP).  Muncul pula, Rp 22 miliar itu termasuk ganti rugi sewa PT ASDP Cabang Balikpapan selama 23 tahun memakai lahan Pelabuhan Feri Somber.

Sementara, untuk ganti rugi sewa, belum ada gugatan dari pihak ahli waris lahan. Sejumlah pihak beranggapan, pencairan anggaran di luar pembebasan lahan sesuai NJOP (Rp 5,5 miliar untuk 2,3 hektare), bisa bermasalah karena tidak ada dasar hukum.

0 komentar:

Posting Komentar